PENGURANGAN RESIKO BENCANA

A.   Sejarah Pengurangan Risiko Bencana

Pengurangan risiko bencana didefinisikan sebagai proses pemberdayaan masyarakat melalui tanggap bencana dan pengalaman penanggulangan, termasuk melakukan penelitian, perencanaan, pengorganisasian kelompok non-pemerintah, dan terlibat dan bertindak dengan berbagai pemangku kepentingan dalam penanggulangan bencana, fokus pada kegiatan partisipatif. Sebelum bencana, saat bencana, setelah bencana. Tujuan masyarakat adalah mengelola risiko, mitigasi bencana, dan mampu pulih dari dampak bencana tanpa bergantung pada aktor luar.

Bencana dibumi pada awalnya tidak diketahui secara pasti waktu kejadiannya. Bencana sudah pernah tejadi sejak zaman purba ditandai dengan adanya kelaparan, kekerasan fisik, luka-luka dan lain sebagainya. Kekeringan di seluruh dunia tejadi pada abad ke VIII dan IX yang disebabkan oleh pergeseran musin hujan sehingga timbul kegagalan panen secara massal dan terjadilah kelaparan. Di benua Eropa, pada abad ke XIV, terjadi bencana epidemic dan pandemic yang mengakibatkan pengurangan populasi mencapai hingga 50%.

 

B.   Perkembangan PRB

Paradigma dalam penanggulangan bencana dalam 4 (empat) fase, yaitu:

1)    Paradigma relief/tanggap darurat (tahun 60-an),

2)    Paradigma mitigasi (tahun 80-an),

3)    Paradigma pembangunan (tahun 90-an), dan

4)    Paradigma pengurangan risiko bencana (tahun 2000-an).

 

Perkembangan Pengurangan Resiko Bencana (Tukino, 2019)

Resolusi PBB > Strategi Yokohama > Hyogo Framework > Kerangka Beijing>Sendai Framework

 

1.         Resolusi PBB

        Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa dimulai dengan Resolusi Majelis Umum 2018, membahas tekait Bantuan dalam Penanggulangan Bencana Alam dan Lainnya pada 14 Desember 1971. Resolusi ini disahkan pada tahun 1989 dengan Resolusi 44/236 dengan menetapkan tujuan pengurangan risiko bencana. Hal ini diikuti dengan diadopsinya Resolusi 46/182 Tahun 1991 tentang penguatan koordinasi bantuan kemanusiaan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam kaitannya dengan masalah bencana. Pada tanggal 30 Juli 1999, Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi Resolusi 63/1999 tentang Dekade Internasional untuk Pengurangan Risiko Bencana. Ini termasuk kegiatan jangka menengah dan panjang yang menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Sasaran utama ISDR :

a.    Membangun ketahanan masyarakat terhadap dampak bencana alam, teknologi dan lingkungan.

b.    Transformasi pola perlindungan bencana ke dalam manajemen risiko bencana dengan menanamkan strategi pencegahan risiko ke dalam kegiatan pembangunan berkelanjutan.

 

Strategi Internasional Pengurangan Risiko Bencana pada resolusi PBB dilakukan dengan tujuan sebagai berikut:

1.    Meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya alam, teknologi, lingkungan dan sosial.

2.    Melaksanakan komitmen pemerintah untuk mengurangi risiko bencana terhadap manusia, kehidupan, infrastruktur sosial, ekonomi dan sumber daya lingkungan.

3.    Memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan tindakan pengurangan risiko bencana melalui penguatan kemitraan dan perluasan rencana aksi pengurangan risiko bencana.

4.    Mengurangi kerusakan ekonomi dan sosial akibat bencana.

 

2.         Strategi Yokohama

Strategi Yokohama ditetapkan pada bulai Mei tahun 1994 di pertemuan Konfrensi Dunia tentang pengurangan risiko bencana alam. Strategi ini memusatkan pada upaya kegiatan yang sistematik untuk menerapkan pengurangan risiko bencana dalam pembangunan berkelanjutan serta upaya untuk meningkatkan ketahanan  masyarakat melalui peningkatan kemampuan untuk mengelola dan mengurangi risiko bencana dilaksanakan.

Tinjauan kemajuan dalam penerapan Strategi Yokohama akan memperkuat pengurangan risiko bencana melalui pendekatan yang lebih proaktif untuk menginformasikan, memotivasi dan melibatkan masyarakat dalam semua aspek pengurangan risiko bencana di masyarakat lokal.

    

Isu dan tantangan dalam Strategi Yokohama sebagai berikut:

a.    Tata kelola, kelembagaan, kerangka kerja legal dan kebijakan; 

b.    Identifikasi risiko, pengkajian, monitoring dan peringatan dini; 

c.    Pengembangan pengetahuan dan pendidikan; 

d.    Pengurangan faktor-faktor risiko mendasar; 

e.    Kesiapsiagaan untuk respons dan pemulihan yang efektif.

 

Prinsip-prinsip dasar dalam upaya pengurangan risiko bencana;

1.         Pengkajian risiko bencana

2.         Pencegahan dan kesiapsiagaan bencana dalam mengurangi kebutuhan tanggap bencana.

3.         Pencegahan bencana dan kesiapsiagaan sebagai bagian dari kebijakan pembangunan dan perencanaan pada tingkat nasional, regional, dan internasional

4.         Pengembangan dan penguatan kemampuan untuk mencegah, mengurangi, dan mitigasi bencana.

5.         Peringatan dini terhadap bencana dan penyebarluasan informasi bencana 

6.         Melibatkan partisipasi masyarakat lokal (lembaga adat dan budaya setempat), nasional, regional, dan internasional.

7.         Kerentanan bencana dapat dikurangi dengan penerapan desain dan pola pembangunan yang tepat.

8.         Masyarakat internasional perlu berbagi teknologi.

9.         Perlindungan lingkungan.

10.      Setiap negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat, infrastruktur, dan aset nasional lainnya dari dampak yang ditimbulkan oleh bencana.

                                                              

3.         Kerangka Aksi Hyogo (Hyogo Framework for Action)

                Konferensi Dunia tentang Pengurangan Risiko Bencana, diadakan 18-22 Juni 2005 di Kobe, Prefektur Hyogo, mengembangkan kerangka kerja aksi 2005-2015 untuk membangun ketahanan bangsa dan masyarakat terhadap bencana. .

   

Strategi yang digunakan untuk melaksanakan substansi dasar

a)    Memasukkan risiko bencana dalam kebijakan, perencanaan, dan program program pembangunan berkelanjutan secara terpadu dan efektif.

b)    Pengembangan dan penguatan institusi, mekanisme dan kapasitas kelembagaan.

c)    Kerjasama yang sistematik dalam pengurangan risiko bencana,  kesiapsiagaan darurat dan program pemulihan sebagai upaya rekonstruksi masyarakat yang terkena dampak bencana.

                                                                

Substansi dasar yang selanjutnya merupakan prioritas kegiatan untuk tahun 2005-2015;

1.    Institusi. 

2.    Kewaspadaan pada risiko

3.    Pendidikan.

4.    Pengurangan faktor risiko.

5.    Kesiapsiagaan.

 

Kerangka Aksi Hyogo menitikberatkan pada tiga sasaran strategis utama, yaitu:

a.    Pengintegrasian dan pertimbangan risiko bencana secara lebih efektif ke dalam kebijakan-kebijakan pembangunan berkelanjutan,

b.    Perencanaan dan penyusunan program di semua tingkat dengan penekanan khusus pada pencegahan bencana, mitigasi, kesiapsiagaan, dan

c.    Pengurangan kerentanan.

 

4.         Kerangka Aksi Beijing 

            Konferensi Asia pertama tentang pengurangan risiko bencana diadakan di Beijing, China pada 27-29 September 2005. Hasil dari konferensi negara-negara di dunia tentang pengurangan risiko bencana, yaitu Kerangka Aksi Hyogo. Pada akhir konferensi dicapai suatu kesepakatan yang tertuang didalam Kerangka Aksi Beijing untuk Pengurangan Risiko Bencana di Asia (Beijing Action for Disaster Risk Reduction in Asia). 

            Badan-badan regional yang memiliki peran terkait dengan pengurangan risiko bencana didorong untuk melakukan tugas-tugas berikut sesuai dengan mandat, prioritas dan sumber dayanya. Tugas-tugasnya adalah:

a.    Program kerjasama teknis, peningkatan kapasitas, pengembangan metodologi dan standar untuk memantau dan melindungi dari ancaman dan kerentanan, dalam mendukung upaya nasional dan regional untuk mencapai tujuan ini; Meningkatkan program regional, termasuk berbagi informasi dan mobilisasi sumber daya yang efektif.

b.    Melakukan dan mempublikasikan penilaian baseline regional dan sub-regional tentang status pengurangan risiko bencana sesuai dengan kebutuhan yang teridentifikasi dan konsisten dengan mandatnya.

c.    Mengkoordinasikan dan mempublikasikan tinjauan berkala tentang kemajuan regional, hambatan dan kebutuhan dukungan, dan membantu negara-negara dalam menghasilkan ringkasan nasional berkala dari program mereka dan kemajuannya berdasarkan permintaan.

d.    Membangun atau memperkuat pusat-pusat kerjasama regional khusus yang ada, sebagaimana mestinya, untuk melakukan penelitian, pelatihan, pendidikan dan peningkatan kapasitas di bidang pengurangan risiko bencana.

e.    Mendukung pengembangan mekanisme dan kapasitas regional untuk peringatan dini bencana, termasuk tsunami. 

                                                                                                  

5.         Kerangka Aksi Sendai (Sendai Framework for Disaster Risk Reduction)

        Kerangka Pengurangan Risiko Bencana pasca 2015 telah diadopsi pada saat penyelenggaraan Konferensi Dunia ke-3 untuk Pengurangan Risiko Bencana, yang dilaksanakan pada tanggal 14 - 18 Maret 2015 di Sendai, Miyagi, Jepang (Sendai Framework for Disaster Reduction/SFDRR) 

    

Sendai Framework menekankan pada empat tindakan prioritas penanggulangan bencana sebagai berikut:

a.    Memahami risiko bencana

b.    Penguatan tata kelola 

c.    Investasi PRB untuk resiliensi

d.    Meningkatkan manajemen risiko

 

C.   Integrasi PRB dalam Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s)

Pada 21 Oktober 2015, PBB mencanangkan SDG's (Sustainable Developmnet Goal) sebagai upaya untuk menyelaraskan tindakan-tindakan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan di dunia dengan 17 tujuan dengan 169 target sasaran. Program Sustainable Development Goals (SDGs) resmi dimulai pada tahun 2015 dengan target dapat terealisasi pada tahun 2030. Topik tekait penanggulangan bencana termasuk dalam tujuan ke-13, yaitu menanggulangi masalah perubahan iklim, dengan sub tujuan;

1)    Semua kebijakan nasional, rencana strategis maupun pada peraturan daerah menampung pembahasan isu perubahan iklim dan memberikan solusi penanggulangannya,

2)    Meningkatnya perilaku masyarakat tentang kesa daran akan lingkungan, dan

3)    Terbentuknya rencana mitigasi bencana alam yang menimbang dampak dari perubahan iklim.


                                                                                                                 

 

Referensi

Husein, A., Aidil, O., Hidayah, Z., Mawardi, R., & Suryadi, A. S. (2017). Bahan Ajar Kesehatan Lingkungan Manajemen Bencana. Kemenkes RI. Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan. Sumber Daya Manusia Kesehatan. Edisi Tahun.

Tukino, Mariany, A., & Koesuma, S. (2019). Panduan Pembentukan Pusat Studi. Bandung: Forum Perguruan Tinggi untuk Pengurangan Risiko Bencana (FPT PRB).

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSEP MANAJEMEN BENCANA

REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA