PENGURANGAN RESIKO BENCANA
A. Sejarah Pengurangan Risiko Bencana
Pengurangan risiko bencana
didefinisikan sebagai proses pemberdayaan masyarakat melalui tanggap bencana
dan pengalaman penanggulangan, termasuk melakukan penelitian, perencanaan,
pengorganisasian kelompok non-pemerintah, dan terlibat dan bertindak dengan berbagai
pemangku kepentingan dalam penanggulangan bencana, fokus pada kegiatan
partisipatif. Sebelum bencana, saat bencana, setelah bencana. Tujuan masyarakat
adalah mengelola risiko, mitigasi bencana, dan mampu pulih dari dampak bencana
tanpa bergantung pada aktor luar.
Bencana dibumi pada awalnya tidak
diketahui secara pasti waktu kejadiannya. Bencana sudah pernah tejadi sejak
zaman purba ditandai dengan adanya kelaparan, kekerasan fisik, luka-luka dan
lain sebagainya. Kekeringan di seluruh dunia tejadi pada abad ke VIII dan IX
yang disebabkan oleh pergeseran musin hujan sehingga timbul kegagalan panen
secara massal dan terjadilah kelaparan. Di benua Eropa, pada abad ke XIV,
terjadi bencana epidemic dan pandemic yang mengakibatkan pengurangan populasi
mencapai hingga 50%.
B. Perkembangan PRB
Paradigma
dalam penanggulangan bencana dalam 4 (empat) fase, yaitu:
1)
Paradigma
relief/tanggap darurat (tahun 60-an),
2)
Paradigma
mitigasi (tahun 80-an),
3)
Paradigma
pembangunan (tahun 90-an), dan
4)
Paradigma
pengurangan risiko bencana (tahun 2000-an).
Perkembangan Pengurangan Resiko
Bencana (Tukino, 2019)
Resolusi PBB > Strategi Yokohama
> Hyogo Framework > Kerangka Beijing>Sendai Framework
1.
Resolusi
PBB
Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa dimulai
dengan Resolusi Majelis Umum 2018, membahas tekait Bantuan dalam
Penanggulangan Bencana Alam dan Lainnya pada 14 Desember 1971. Resolusi
ini disahkan pada tahun 1989 dengan Resolusi 44/236 dengan menetapkan tujuan
pengurangan risiko bencana. Hal ini diikuti dengan diadopsinya Resolusi 46/182
Tahun 1991 tentang penguatan koordinasi bantuan kemanusiaan Perserikatan
Bangsa-Bangsa dalam kaitannya dengan masalah bencana. Pada tanggal 30 Juli
1999, Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi Resolusi
63/1999 tentang Dekade Internasional untuk Pengurangan Risiko Bencana. Ini
termasuk kegiatan jangka menengah dan panjang yang menggunakan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
Sasaran utama ISDR :
a.
Membangun
ketahanan masyarakat terhadap dampak bencana alam, teknologi dan lingkungan.
b.
Transformasi
pola perlindungan bencana ke dalam manajemen risiko bencana dengan menanamkan
strategi pencegahan risiko ke dalam kegiatan pembangunan berkelanjutan.
Strategi Internasional Pengurangan
Risiko Bencana pada resolusi PBB dilakukan dengan tujuan sebagai berikut:
1.
Meningkatkan
kesadaran masyarakat akan bahaya alam, teknologi, lingkungan dan sosial.
2.
Melaksanakan
komitmen pemerintah untuk mengurangi risiko bencana terhadap manusia,
kehidupan, infrastruktur sosial, ekonomi dan sumber daya lingkungan.
3.
Memperkuat
keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan tindakan pengurangan risiko bencana
melalui penguatan kemitraan dan perluasan rencana aksi pengurangan risiko
bencana.
4.
Mengurangi
kerusakan ekonomi dan sosial akibat bencana.
2.
Strategi Yokohama
Strategi Yokohama ditetapkan pada bulai Mei tahun 1994 di
pertemuan Konfrensi Dunia tentang pengurangan risiko bencana alam. Strategi ini
memusatkan pada upaya kegiatan yang sistematik untuk menerapkan pengurangan
risiko bencana dalam pembangunan berkelanjutan serta upaya untuk meningkatkan
ketahanan masyarakat melalui peningkatan kemampuan untuk mengelola dan
mengurangi risiko bencana dilaksanakan.
Tinjauan kemajuan dalam penerapan Strategi Yokohama akan
memperkuat pengurangan risiko bencana melalui pendekatan yang lebih proaktif
untuk menginformasikan, memotivasi dan melibatkan masyarakat dalam semua aspek
pengurangan risiko bencana di masyarakat lokal.
Isu dan tantangan dalam Strategi
Yokohama sebagai berikut:
a.
Tata
kelola, kelembagaan, kerangka kerja legal dan kebijakan;
b.
Identifikasi
risiko, pengkajian, monitoring dan peringatan dini;
c.
Pengembangan
pengetahuan dan pendidikan;
d.
Pengurangan
faktor-faktor risiko mendasar;
e.
Kesiapsiagaan
untuk respons dan pemulihan yang efektif.
Prinsip-prinsip dasar dalam upaya pengurangan risiko bencana;
1.
Pengkajian risiko bencana
2.
Pencegahan dan kesiapsiagaan bencana dalam mengurangi kebutuhan tanggap bencana.
3.
Pencegahan bencana dan kesiapsiagaan sebagai bagian dari kebijakan pembangunan dan perencanaan
pada tingkat nasional, regional, dan internasional
4.
Pengembangan dan penguatan kemampuan untuk mencegah, mengurangi, dan mitigasi bencana.
5.
Peringatan
dini terhadap bencana dan penyebarluasan informasi bencana
6.
Melibatkan
partisipasi masyarakat lokal (lembaga adat dan budaya setempat), nasional,
regional, dan internasional.
7.
Kerentanan
bencana dapat dikurangi dengan penerapan desain dan pola pembangunan yang tepat.
8.
Masyarakat
internasional perlu berbagi teknologi.
9.
Perlindungan
lingkungan.
10.
Setiap
negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat, infrastruktur, dan
aset nasional lainnya dari dampak yang ditimbulkan oleh bencana.
3.
Kerangka
Aksi Hyogo (Hyogo Framework for Action)
Konferensi Dunia tentang
Pengurangan Risiko Bencana, diadakan 18-22 Juni 2005 di Kobe, Prefektur Hyogo,
mengembangkan kerangka kerja aksi 2005-2015 untuk membangun ketahanan bangsa
dan masyarakat terhadap bencana. .
Strategi
yang digunakan untuk melaksanakan substansi dasar
a)
Memasukkan
risiko bencana dalam kebijakan, perencanaan, dan program program pembangunan
berkelanjutan secara terpadu dan efektif.
b)
Pengembangan
dan penguatan institusi, mekanisme dan kapasitas kelembagaan.
c)
Kerjasama
yang sistematik dalam pengurangan risiko bencana, kesiapsiagaan darurat
dan program pemulihan sebagai upaya rekonstruksi masyarakat yang terkena dampak
bencana.
Substansi
dasar yang selanjutnya merupakan prioritas kegiatan untuk tahun 2005-2015;
1.
Institusi.
2.
Kewaspadaan pada risiko
3.
Pendidikan.
4.
Pengurangan faktor risiko.
5.
Kesiapsiagaan.
Kerangka
Aksi Hyogo menitikberatkan pada tiga sasaran strategis utama, yaitu:
a.
Pengintegrasian
dan pertimbangan risiko bencana secara lebih efektif ke dalam
kebijakan-kebijakan pembangunan berkelanjutan,
b.
Perencanaan
dan penyusunan program di semua tingkat dengan penekanan khusus pada pencegahan
bencana, mitigasi, kesiapsiagaan, dan
c.
Pengurangan
kerentanan.
4.
Kerangka
Aksi Beijing
Konferensi Asia pertama tentang pengurangan risiko
bencana diadakan di Beijing, China pada 27-29 September 2005. Hasil dari
konferensi negara-negara di dunia tentang pengurangan risiko bencana, yaitu
Kerangka Aksi Hyogo. Pada akhir konferensi dicapai suatu kesepakatan yang
tertuang didalam Kerangka Aksi Beijing untuk Pengurangan Risiko Bencana di Asia
(Beijing Action for Disaster Risk Reduction in Asia).
Badan-badan regional yang memiliki peran terkait
dengan pengurangan risiko bencana didorong untuk melakukan tugas-tugas berikut
sesuai dengan mandat, prioritas dan sumber dayanya. Tugas-tugasnya adalah:
a.
Program
kerjasama teknis, peningkatan kapasitas, pengembangan metodologi dan standar
untuk memantau dan melindungi dari ancaman dan kerentanan, dalam mendukung
upaya nasional dan regional untuk mencapai tujuan ini; Meningkatkan program
regional, termasuk berbagi informasi dan mobilisasi sumber daya yang efektif.
b.
Melakukan
dan mempublikasikan penilaian baseline regional dan sub-regional tentang status
pengurangan risiko bencana sesuai dengan kebutuhan yang teridentifikasi dan
konsisten dengan mandatnya.
c.
Mengkoordinasikan
dan mempublikasikan tinjauan berkala tentang kemajuan regional, hambatan dan
kebutuhan dukungan, dan membantu negara-negara dalam menghasilkan ringkasan
nasional berkala dari program mereka dan kemajuannya berdasarkan permintaan.
d.
Membangun
atau memperkuat pusat-pusat kerjasama regional khusus yang ada, sebagaimana
mestinya, untuk melakukan penelitian, pelatihan, pendidikan dan peningkatan
kapasitas di bidang pengurangan risiko bencana.
e.
Mendukung
pengembangan mekanisme dan kapasitas regional untuk peringatan dini bencana,
termasuk tsunami.
5.
Kerangka
Aksi Sendai (Sendai Framework for Disaster Risk Reduction)
Kerangka Pengurangan Risiko Bencana pasca 2015 telah diadopsi pada saat
penyelenggaraan Konferensi Dunia ke-3 untuk Pengurangan Risiko Bencana, yang
dilaksanakan pada tanggal 14 - 18 Maret 2015 di Sendai, Miyagi, Jepang (Sendai
Framework for Disaster Reduction/SFDRR)
Sendai Framework
menekankan pada empat tindakan prioritas penanggulangan bencana sebagai
berikut:
a.
Memahami
risiko bencana
b.
Penguatan
tata kelola
c.
Investasi
PRB untuk resiliensi
d.
Meningkatkan
manajemen risiko
C. Integrasi PRB dalam Pembangunan
Berkelanjutan (SDG’s)
Pada 21 Oktober 2015, PBB mencanangkan
SDG's (Sustainable Developmnet Goal) sebagai upaya untuk menyelaraskan
tindakan-tindakan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan di dunia
dengan 17 tujuan dengan 169 target sasaran. Program Sustainable Development
Goals (SDGs) resmi dimulai pada tahun 2015 dengan target dapat terealisasi pada
tahun 2030. Topik tekait penanggulangan bencana termasuk dalam tujuan ke-13,
yaitu menanggulangi masalah perubahan iklim, dengan sub tujuan;
1)
Semua
kebijakan nasional, rencana strategis maupun pada peraturan daerah menampung
pembahasan isu perubahan iklim dan memberikan solusi penanggulangannya,
2)
Meningkatnya
perilaku masyarakat tentang kesa daran akan lingkungan, dan
3)
Terbentuknya
rencana mitigasi bencana alam yang menimbang dampak dari perubahan iklim.
Referensi
Husein, A., Aidil,
O., Hidayah, Z., Mawardi, R., & Suryadi, A. S. (2017). Bahan Ajar Kesehatan
Lingkungan Manajemen Bencana. Kemenkes
RI. Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Badan Pengembangan dan
Pemberdayaan. Sumber Daya Manusia Kesehatan. Edisi Tahun.
Tukino,
Mariany, A., & Koesuma, S. (2019). Panduan Pembentukan Pusat Studi. Bandung:
Forum Perguruan Tinggi untuk Pengurangan Risiko Bencana (FPT PRB).
Komentar
Posting Komentar