KONSEP MANAJEMEN BENCANA
A. Konsep Manajemen Risiko
Menurut Syarief dan Kondoatie (2006), mengutip Carter (2001), manajemen
risiko bencana melibatkan tindakan/penanggulangan (measures) terkait
dengan pencegahan (prevention) dan mitigasi (pengurangan) melalui
pengamatan dan analisis bencana yang sistematis, memperkuat, kesiapsiagaan,
tanggap darurat, pemulihan.
Konsep Manajemen Bencana yakni Manajemen Bencana disaster management sering
disebut Pengelolaan Risiko disaster risk management atau juga Manajemen Risiko
(risk management).
Proses Manajemen Bencana:
· Penilaian risiko (risk assessment)
· Pengelolaan risiko (risk management)
· Komunikasi risiko sebagai bagian penting dari manajemen risiko bencana
Menurut Tukino (2019) manajemen bencana pada saat prabencana adalah
manajemen risiko bencana. Manajemen risiko bencana terdiri dari 2 bagian, yaitu
pengkajian risiko dan pengelolaan risiko.
1) Pengkajian risiko (Risk assessment)
Pengkajian risiko melalui beberapa tahapan :
a. Identifikasi risiko bencana,
yaitu mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi risiko, dalam hal ini
meliputi (1) penyebab kejadian, yaitu bahaya (Hazard) dan (2) keadaan
kerentanan manusia yang terpapar bahaya (vulnerability). sehingga dapat
diketahui kemampuan mereka untuk menghadapi bencana tersebut.
b. Menilai risiko merupakan upaya untuk
mengukur seberapa besar risiko yang akan terjadi. Ini didapat dari perhitungan
risiko yang merupakan fungsi dari bahaya (hazard) X kerentanan (vulnerability)
– R = H X V. Kerentanan memiliki elemen kapasitas. Hasil penilaian risiko
memberikan gambaran tingkat risiko bencana tinggi, sedang dan rendah.
c. Mengevaluasi risiko adalah
upaya untuk memprioritaskan risiko yang harus ditangani, tetapi tidak semua
risiko tinggi perlu ditangani.
2) Pengelolaan risiko (Risk treatment)
Alternatif penanganan risiko meliputi:
a. Menghindari risiko
(pencegahan), dilakukan jika risiko yang timbul tidak dapat diatasi maka harus
dihindari..
b. Dengan cara relokasi, membuat
peraturan tata ruang yang melarang berada di lokasi tersebut.
c. Mengurangi risiko (mitigasi),
dilakukan pada saat risiko masih dapat dikelola. Upaya mitigasi selanjutnya
dapat berupa mitigasi struktural maupun non struktural.
d. Pengalihan risiko (transfer), adalah
pengalihan risiko kepada pihak lain untuk mengurangi beban pengambil risiko.
Ini dilakukan dengan membayar premi asuransi.
e. Penerimaan risiko (Risk
Acceptance) adalah risiko sisa yang harus diterima setelah upaya-upaya di atas
dilaksanakan.
Konsep Umum Manajemen Bencana:
· Perencanaan (planning)
· Pelaksanaan (organizing and action)
· Monitoring dan Evaluasi (controling)
Dalam buku Yuantari (2019), konsep umum manajemen
bencana meliputi;
• perencanaan (planning),
• pengorganisasian (organizing),
• kepemimpinan (directing),
• pengorganisasian (coordinating)
• pengendalian (controlling).
B. Perkembangan Manajemen Bencana
• Masa Sebelum Modern
Manajemen bencana dan pengelolaannya dimulai bersamaan sejak munculnya bencana dimuka bumi yang dialami manusia.
• Masa Modern
Pada masa modern pengelolaan bencana secara keseluruhan telah
diterapkan hampir di seluruh dunia, meski didominasi dengan pendekatan
respon atau pada saat bencana.
Model Manajemen Bencana (Sudibyakto dkk (2017) dan Oxfam (2012):
1) Disaster Mangement Continuum.
Model Tahapan penanggulangan bencana dalam model ini meliputi keadaan
darurat, pertolongan, pemulihan, pemulihan, mitigasi, Kesiapsiagaan, dan
peringatan dini. ( emergency, relief, rehabilitation, reconstruction,
mitigation, preparedness, dan early warning.
2) Pre-During-Post Dissater
Model Tahap kegiatan di sekitar bencana yang perlu dilakukan sebelum
bencana, selama bencana terjadi, dan setelah bencana. Seringkali digabung
dengan disaster management continuum model.
3) Contract Expand Model
Model ini beranggapan bahwa setiap tahapan manajemen bencana yang meliputi
(emergency, relief, rehabilitation, reconstruction, mitigation, preparedness,
dan early warning) dilaksanakan di daerah rawan bencana. Perbedaan antara
situasi bencana dan non-bencana adalah bahwa tahap-tahap tertentu dari bencana
(darurat dan bantuan) lebih berkembang dan tahap-tahap lain seperti pemulihan,
rekonstruksi dan mitigasi kurang ditekankan.
4) The Crunch and Release Model
Manajemen bencana ini menekankan pada penanggulangan bencana dengan
mengurangi kerentanan.
5) Disaster Risk Reduction
Framework
Menekankan upaya penanggulangan bencana untuk mengidentifikasi risiko
bencana berupa kerentanan dan bahaya serta mengembangkan kapasitas untuk
memitigasi risiko tersebut.
C. Siklus Manajemen Bencana
D. Tahapan Pengelolaan Bencana
E. Perencanaan untuk Pengelolaan Bencana
Perencanaan Penanggulangan
Bencana (Uu 24/2007 Pasal 36)
•
Ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah
sesuai kewenangannya
•
Penyusunannya dikoordinasikan oleh Badan
•
Dilakukan melalui penyusunan data tentang risiko
bencana pada suatu wilayah dalam waktu tertentu berdasarkan dokumen resmi yang
berisi program kegiatan penanggulangan bencana.
•
Ditinjau secara berkala oleh Pemerintah dan
pemerintah daerah.
1) Rencana Mitigasi Bencana (Mitigation Plan)
Pada fase pra-bencana, rencana penanggulangan
bencana dikembangkan dalam situasi non-bencana. Namun, ada rencana yang
didedikasikan untuk tindakan pencegahan dan mitigasi bencana tertentu, yang
disebut rencana mitigasi.
2) Rencana Kontijensi (Contingency Plan)
Pada fase pra-bencana, rencana penanggulangan bencana dikembangkan dalam
situasi non-bencana. Namun, ada rencana yang didedikasikan untuk tindakan
pencegahan dan mitigasi bencana tertentu, yang disebut rencana mitigasi. Pada
fase prabencana, rencana kesiapsiagaan untuk menghadapi keadaan darurat dalam
situasi potensi bencana dikembangkan berdasarkan skenario bahaya tunggal, yang
disebut rencana kontinjensi.
Suatu proses perencanaan ke depan, dalam keadaan yang tidak menentu,
dimana skenario dan tujuan disepakati, tindakan teknis dan manajerial
ditetapkan, dan sistem tanggapan dan pengerahan potensi disetujui bersama untuk
mencegah, atau menanggulangi secara lebih baik dalam situasi darurat atau
kritis.
•
Diarahkan pada
satu jenis bencana
•
Disusun
berdasarkan skenario dan tujuan tertentu
•
Ditetapkan
tindakan teknis dan manajerial
•
Disusun sistem
tanggapan dan pengerahan sumberdaya
3) Rencana Operasi (Operational Plan)
•
Merupakan penerapan dari rencana
kontinjensi yang diberlakukan pada saat terjadi kedaruratan.
•
Rencana Operasi Kedaruratan tidak selalu
sesuai dengan keadaan nyata di lapangan, sehingga rencana kontijensi perlu
disesuaikan secara berkala.
Selama tanggap darurat, rencana tanggap yang mewakili penerapan/aktivasi
rencana darurat atau kontinjensi yang telah disiapkan sebelumnya akan
dilaksanakan. Namun pada dasarnya, konsep dan isi dari perencanaan dan operasi
darurat adalah sama. Perbedaan antara kedua rencana tersebut adalah waktu
persiapannya.
4) Rencana Pemulihan (Recovery Plan)
•
Pemulihan merupakan awal upaya
pembangunan kembali dan menjadi bagian dari pembangunan pada umumnya. Oleh
karena itu perencanaannya merupakan bagian dari perencanaan pembangunan.
•
Penyusunan rencana ini harus terintegrasi
dalam perencanaan pembangunan sektor.
•
Penyusunan rencana berdasarkan
skala prioritas Pada tahap ini dilakukan
penyusunan rencana pemulihan (recovery plan) yang meliputi rencana rehabilitasi
dan rekonstruksi yang dilakukan pascabencana.
•
Sebaliknya,
apabila bencana belum terjadi, maka akan dilakukan penyusunan kebijakan/pedoman
mekanisme tanggap darurat pascabencana untuk mengantisipasi kejadian bencana di
masa mendatang.
F. Tahapan Perencanaan untuk Pengelolaan Bencana
G. Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Bencana
|
PEMANTAUAN |
EVALUASI |
Tujuan |
Menilai kemajuan pelaksanaan program/kegiatan terhadap sasaran yang ingin
dicapai |
Menganalisis alasan
sasaran dapat tercapai atau tidak |
Pertanyaan |
Sampai di manakah tingkat kemajuan yang dicapai
dan sasaran yang
ingin dicapai? |
Apakah sasaran program/kegiatan tercapai? |
Mengapa? |
||
Bagaimana
relevansi, keberlanjutan dan efektivitas program/kegiatan? |
||
Lingkup |
Komprehensif |
Selektif |
Metodologi |
Menerjemahkan sasaran
kepada Indikator kinerja dan target |
Menilai faktor-faktor spesifik yang memengaruhi hasil pelaksanaan kegiatan |
Mengukur kinerja
dengan mengaitkan program/kegiatan sumber daya, target, tanggung Jawab,
dan hasil |
||
Apakah penyimpangan tersebut dapat dibenarkan |
||
Pelaksanaan |
Dilaksanaan terus-menerus atau secara berkala selama program/ kegiatan berjalan (kontinyu) |
Umumnya dilaksanakan pada pertengahan dan akhir program/kegiatan |
Manfaat |
Laporan kemajuan |
Memadukan hasil
pembelajaran |
Klarifikasi tujuan
pelaksanaan program/kegiatan |
Memberikan gambaran alternatif strategi |
|
Peringatan dini
terhadap permasalahan yang
terjadi |
Akuntabilitas penggunaan sumber daya |
|
Alat kontrol |
Pembelajaran tentang
hal-hal yang dilakukan lebih baik pada
masa yang akan datang |
|
Akuntabilitas
penyampaian
input program/kegiatan |
Referensi
Tukino, Mariany, A., & Koesuma, S. (2019). Panduan Pembentukan Pusat Studi. Bandung: Forum Perguruan Tinggi untuk Pengurangan Risiko Bencana (FPT PRB).
Yuantari, C., & Hartini, E. (t.thn.). Buku
Ajar Manajemen Bencana.
Komentar
Posting Komentar