KONSEP DASAR BENCANA

A.    Pengertian Bencana

Bencana menurut United Nations Secretariat for International Strategy for Disaster Reductio/ UN-ISDR (2000) ialah suatu gangguan serius terhadap keberfungsian masyarakat, sehingga menyebabkan kerugian yang meluas pada kehidupan manusia dari segi materi, ekonomi atau lingkungan, dan dengan segala sumberdaya yang dimiliki masyarakat tidak mampu mengatasinya.

Bencana menurut Undang Undang No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana ialah Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik faktor alam, non alam maupun manusia, sehingga menyebabkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis

Secara umum dapat disimpulkan bahwasanya bencana merupakan suatu kejadian yang diakibatkan oleh faktor alam ataupun nonalam yang dapat berpengaruh pada kehidupan dan keberfungsian masyarakat serta menimbulkan berbagai kerugian dan kerusakan dari segi ekonomi, psikis, lingkungan, sosial budaya sampai kehilangan nyawa manusia.

 

B.     Perspektif Bencana

      1).      Perspektif Konvensional

·         Pada perspektif konvensional bencana dianggap sebagai suatu takdir.

·         Bercana terjadi karena:

1.      Musibah atau kecelakaan sehingga bencana tidak dapat diprediksi

2.      Terjadinya bencana tidak menentu

3.      Terjadinya bencana tidak dapat terhindarkan

4.      Terjadinya bencana tidak dapat dikendalikan

·         Masyarakat dianggap sebagai “korban” dan “penerima bantuan” dari pihak luar.

       2).      Ilmu Pengetahuan Alam

a)  Bencana dipandang sebagai lingkungan fisik yang dapat membahayakan kehidupan manusia.

b)  Bencana dianggap sebagai kekuatan alam yang luar biasa.

c)  Bencana tejadi karena proses geofisik, geologi, dan hidrometeorologi.

d)  Bencana dipandang sebagai suatu kejadian alamiah serta tidak memperhitungkan atau mempermasalahkan manusia sebagai penyebab bencana.

       3).      Ilmu Terapan

a)  Bencana didasarkan pada besarnya ketahanan atau tingkat kerusakan akibat bencana.

b)  Menurut perspekti ini, bencana dipengaruhi oleh ilmu-ilmu teknik sipil bangunan atau konstruksi.

c)  Pengkajian bencana lebih ditunjukkan pada upaya untuk meningkatkan kekuatan fisik struktur bangunan untuk memperkecil kerusakan.

      4).      Progresif

Dalam perspektif progresif masyarakat harus bisa memprediksi resiko sehingga dapat dilakukan aksi pencegahan.

a)  Bencana adalah bagian yang biasa dan selalu tejadi dalam pembangunan.

b)  Bencana yang tejadi dalam proses pembangunan dianggap sebagai masalah yang tidak pernah berhenti.

c)  Peran Pemerintah dan masyarakat dalam manajemen bencana adalah mengenali bencana sehingga dapat menangani bencana itu sendiri.

       5).      Ilmu sosial

a)   Berfokus pada tanggapan dan kesiapan masyarakat menghadapi bahaya.

b)  Bahaya bukan hanya berkaitan dengan fenomena alam, akan tetapi bencana bukanlah alami, maksudnya dapat tejadi akibat faktor alam atau non alam.

c)   Besarnya suatu bencana tergantung pada perbedaan tingkat kerentanan masyarakat dalam menghadapi bahaya atau ancaman bencana.

       6).      Holistik

a)  Mengarah pada bahaya dan kerentanan, seta kemampuan masyarakat dalam mengahadapi bahaya dan resiko.

b)  Gejala alam dapat menjadi bahaya, jika dapat mengancam manusia dan harta benda.

c)  Bahaya akan berubah menjadi bencana, jika bertemu dengan kerentanan dan ketidakmampuan masyarakat.

Contoh letusan gunung ciremai, melihat adanya bahaya juga efek bagi masyarakat itu bagaimana serta kesiapsiagaan dari masyarakat menghadapai bahaya.

 

C.    Konsep-Konsep Bencana

       1.  Resiko (Risk)

UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana memaparkan Resiko adalah potensi kerugian yang diakibatkan bencana pada suatu kawasan dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.

Probabilitas timbulnya kerusakan atau kerugian (jiwa, harta, kehidupan dan lingkungan) yg diakibatkan oleh interaksi antara ancaman bahaya (yg disebabkan oleh alam atau manusia) dengan kondisi yang rentan dan kapasitas yang rendah .

      2.  Ancaman/Bahaya (Hazard)

Suatu kondisi secara alamiah maupun karena ulah manusia yang berpotensi menimbulkan kerusakan atau kerugian dan kehilangan jiwa manusia. Bahaya berpotens menimbulan bencana, tetapi tidak semua bahaya selalu ada bencana.

Pengelompokkan bahaya menurut sumber

1.  Natural Hazard, ancaman bahaya disebabkan fenomena alam (ancaman meteorologi, geologi, atau biologi). Contoh Tsunami, tanah longsong, banjir dan gunung berapi.

2.      Man Made Hazard, ancaman bahaya yang tejadi akibat kelalaian manusia.

Contoh, bencana yang diakibatkan oleh industry, fasilitas pembangkit energi, pembangan limbah, polusi, jebolnya bendungan, perang, dll.

3.   Social Hazard, adalah bahaya sebagai akibat dari tindakan untuk bertindak antisosial. Contoh : Teror

Pengelompokan bahaya berdasarkan tingkatan

1.  Potensi bahaya utama (main hazard), seperti tsunami, letusan gunung api, gempa bumi, banjir,tanah longsor, kekeringan, epidemi, kebakaran gedung, dan kegagalan teknologi

2.  Potensi bahaya lanjutan (collecteral hazard), seperti kebakaran hutan akibat kekeringan, kebakaran akibat rusaknya jaringan listrik karena gempa, longsor akibat gempa, penyakit karena bocornya atau keluarnya limbah industry dan penyakit pasca banjir.

      3. Kerentanan (Vulnerability)

Kerentanan ialah Kondisi atau sifat/perilaku manusia atau masyarakat  yang menyebabkan ketidakmampuan masyarakat, struktur, pelayanan/ kondisi wilayah untuk mengurangi dampak kerusakan /gangguan dari bahaya atau ancaman bencana

Pengelompokkan kerentanan:

1.      Phisical Vulnerability

2.      Socio Vulnerability

3.      Economy Vulnerability

4.      Human Vulnerability

 

Faktor-faktor penyebab kerentanan :

1.    Fisik, prasarana dasar, konstruksi, bangunan

2.    Ekonomi, kemiskinan, penghasilan, nutrisi

3.    Sosial, pendidikan, kesehatan, poltik, hukum, kelembagaan

4.    Lingkungan , tanah, air, tanamann, hutan, lautan

5.    Kebijakan, adanya kebijakan Pembangunan yang tidak mempertimbangkan PRB/tidak adanya kebijakan PRB

      4. Capacity ( Kapasitas)

Sumber daya atau kekuatan yang dimiliki masyarakat atau lingkugan yang memungkinkan untuk mencegah, mempersiapkan, mengatasi, memperbaiki jika tejadi benacana dalam jangka yang cepat. Dimana makin tinggi suatu kapasitas akan menurunkan tingkat risiko bencana.

Pengelompokkan berdasarkan jenisnya

1. Kapasitas Fisik, kemmapuan untuk memperoleh barang atau benda yang dibutuhkan untuk mencegah, mempersiapkan

2.   Sosial, tenaga terorganisir (pembentukan kelompok informal)

3.  Kelembagaan, kemampuan kolektif masyarakat dalam ikatan formal atau nonformal dalam suatu sistem yang terorganisir

4.   Ekonomi, kemmmpuan masyarakat untuk menggunakan dan memanfaatkan sumber daya ekonomi

 

Hubungan antara hazard vulnerabillity, capacity, dan risk

R =  H x V

           C

Ket :

R : Risk (risiko bencana)

H : Hazard (ancaman)

V : Vulnerability (kerentanan)

C : Capacity (kapasitas)


Referensi

 Dr. MG. Catur Yuantari, S. M. (2019). Manajemen Bencana: Buku Ajar.

Adiyoso, W. (2018). Manajemen Bencana Pengantar dan Isu-Isu Strategis. Jakarta: Bumi Aksara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSEP MANAJEMEN BENCANA

REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA