REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA
A. Konsep
Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana
Rehabilitasi
dan rekonstruksi dilakukan pada pasca bencana untuk memperbaiki kondisi
masyarakat yang disebut pemulihan, pada tahap pemulihan dilakukan penyusunan
rencana pemulihan (Recovery Plan)
Menurut
IDEP Foundation (2007), tujuan pemulihan pascabencana ialah untuk mengurangi
penderitaan korban, mengembalikan kondisi menjadi lebih baik, memberikan
lingkungan yang aman
Aspek
sasaran penting dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi, yakni: aspek
kemanusiaan, aspek perumahan dan pemukiman, aspek infrastruktur dan
pembangunan, aspek ekonomi, aspek sosial, dan aspek lintas sektor.
B. Rehabilitasi
Pasca Bencana
Rehabilitasi
adalah tahapan untuk mengembalikan kondisi daerah yang terkena bencana yang
serba tidak menentu ke kondisi normal yang lebih baik, agar kehidupan dan
penghidupan masyarakat dapat berjalan kembali
a. Pemberian
bantuan perbaikan rumah masyarakat;
b. Perbaikan
lingkungan daerah bencana;
c. Perbaikan
prasarana dan sarana umum;
d. Pemulihan
sosial psikologis;
e. Pemulihan
sosial, ekonomi, dan budaya;
f. Pemulihan
keamanan dan ketertiban;
g. Pemulihan
fungsi pemerintahan;
h. Pemulihan
fungsi pelayanan publik
i. Pelayanan
kesehatan;
j. Rekonsiliasi
dan resolusi konflik;
C. Rekonstruksi
Pasca Bencana
Rekonstruksi
merupakan tahap untuk membangun kembali sarana dan prasarana yang rusak akibat
bencana secara lebih baik dan sempurna
1. Pembangunan
kembali prasarana dan sarana;
2. Pembangunan
kembali sarana sosial masyarakat;
3. Pembangkitan
kembali kehidupan sosial budaya masyarakat
4. Penerapan
rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan
bencana;
5. Partisipasi
dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan
masyarakat;
6. Peningkatan
kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
7. Peningkatan
fungsi pelayanan publik; atau
8. Peningkatan
pelayanan utama dalam masyarakat.
D. Perencanaan
Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Perencanaan
Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca bencana yakni dimulai dengan adanya
pengkajian akibat bencana (kerusakan, kerugian, gangguan keberfungsian sosial)
→pengkajian dampak bencana (Ekonomi dan fiskal, sosial budaya politik,
pembangunan manusia dan lingkungan) → pengkajian kebutuhan pemulihan
(Pembangunan, penggantian, penyediaan bantuan akses, pemulihan fungsi,
pengurangan resiko) → penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi.
Tahap
penyusuna rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi meliputi penilaian
kerusakan dan kerugian > perkiraan kebutuhan > perumusan rencana
pemulihan.
E. Penyelenggaraan
Rehabilitasi Dan Rekonstruksi
1. Penyelenggaraan
Rehabilitasi
·
Sosialisasi dan koordinasi program
·
Inventarisasi dan identifikasi
kerusakan/kerugian
·
Perencanaan dan penerapan prioritas
·
Mobilisasi sumber daya
·
Pelaksanaan rehabilitasi
·
Monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
2. Penyelenggaraan
Rekonstruksi
·
Koordinasi program
·
Inventarisasi dan identifikasi
kerusakan/kerugian
·
Perencanaan dan penerapan prioritas
pembangunan
·
Mekanisme penyelenggaraan (kelembagaan,
mobilitasi sumber daya, dan pembiayaan)
·
Referensi
Adiyoso, W. (2018). Manajemen
Bencana Pengantar dan Isu-Isu Strategis. Jakarta: Bumi Aksara.
Dr. MG. Catur Yuantari, S. M.
(2019). Manajemen Bencana: Buku Ajar.
Husein, Achmad&Onasis Aidil. (2017). Bahan Ajar Lingkungan, Manajemen Bencana
Komentar
Posting Komentar