REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA

A.   Konsep Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana

Rehabilitasi dan rekonstruksi dilakukan pada pasca bencana untuk memperbaiki kondisi masyarakat yang disebut pemulihan, pada tahap pemulihan dilakukan penyusunan rencana pemulihan (Recovery Plan) (Dr. MG. Catur Yuantari, 2019).

Menurut IDEP Foundation (2007), tujuan pemulihan pascabencana ialah untuk mengurangi penderitaan korban, mengembalikan kondisi menjadi lebih baik, memberikan lingkungan yang aman

Aspek sasaran penting dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi, yakni: aspek kemanusiaan, aspek perumahan dan pemukiman, aspek infrastruktur dan pembangunan, aspek ekonomi, aspek sosial, dan aspek lintas sektor.

 

B.   Rehabilitasi Pasca Bencana

Rehabilitasi adalah tahapan untuk mengembalikan kondisi daerah yang terkena bencana yang serba tidak menentu ke kondisi normal yang lebih baik, agar kehidupan dan penghidupan masyarakat dapat berjalan kembali (Dr. MG. Catur Yuantari, 2019). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan meliputi:

a.    Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;

b.    Perbaikan lingkungan daerah bencana;

c.    Perbaikan prasarana dan sarana umum;

d.    Pemulihan sosial psikologis;

e.    Pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya;

f.     Pemulihan keamanan dan ketertiban;

g.    Pemulihan fungsi pemerintahan;

h.    Pemulihan fungsi pelayanan publik

i.      Pelayanan kesehatan;

j.      Rekonsiliasi dan resolusi konflik;

 

C.   Rekonstruksi Pasca Bencana

Rekonstruksi merupakan tahap untuk membangun kembali sarana dan prasarana yang rusak akibat bencana secara lebih baik dan sempurna (Dr. MG. Catur Yuantari, 2019). Rekonstruksi pasca bencana meliputi;

1.    Pembangunan kembali prasarana dan sarana;

2.    Pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;

3.    Pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat

4.    Penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;

5.    Partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat;

6.    Peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;

7.    Peningkatan fungsi pelayanan publik; atau

8.    Peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.

 

D.   Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca bencana yakni dimulai dengan adanya pengkajian akibat bencana (kerusakan, kerugian, gangguan keberfungsian sosial) →pengkajian dampak bencana (Ekonomi dan fiskal, sosial budaya politik, pembangunan manusia dan lingkungan) → pengkajian kebutuhan pemulihan (Pembangunan, penggantian, penyediaan bantuan akses, pemulihan fungsi, pengurangan resiko) → penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi.

Tahap penyusuna rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi meliputi penilaian kerusakan dan kerugian > perkiraan kebutuhan > perumusan rencana pemulihan.

 

E.    Penyelenggaraan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi

1.    Penyelenggaraan Rehabilitasi

·             Sosialisasi dan koordinasi program

·             Inventarisasi dan identifikasi kerusakan/kerugian

·             Perencanaan dan penerapan prioritas

·             Mobilisasi sumber daya

·             Pelaksanaan rehabilitasi

·             Monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

2.    Penyelenggaraan Rekonstruksi

·             Koordinasi program

·             Inventarisasi dan identifikasi kerusakan/kerugian

·             Perencanaan dan penerapan prioritas pembangunan

·             Mekanisme penyelenggaraan (kelembagaan, mobilitasi sumber daya, dan pembiayaan)

·            

 

Referensi

Adiyoso, W. (2018). Manajemen Bencana Pengantar dan Isu-Isu Strategis. Jakarta: Bumi Aksara.

Dr. MG. Catur Yuantari, S. M. (2019). Manajemen Bencana: Buku Ajar.

Husein, Achmad&Onasis Aidil. (2017). Bahan Ajar Lingkungan, Manajemen Bencana

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSEP MANAJEMEN BENCANA