TANGGAP DARURAT BENCANA
A.
Pengertian Tanggap Darurat Bencana
Tanggap Darurat ialah tahap pelaksanaan tindakan atau pengerahan
pertolongan untuk membantu masyarakat yang tertimpa bencana, ditujukan untuk
menghindari bertambahnya korban jiwa. Saat Tanggap Darurat dilakukan Rencana
Operasi (Operational Plan) yang
merupakan operasionalisasi/ aktivasi dari Rencana Kedaruratan atau Rencana
Kontinjensi yang telah disusun sebelumnya
Tanggap darurat Bencan menurut Perka BNPB No.10 Tahun 2008 Tentang Komando
Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan
segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang
ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta
benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi,
penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
B.
Prinsip Tanggap Darurat Bencana
Saat tanggap darurat tindakan yang dilakukan berkaitan dengan pemenuhan hak
asasi manusia.
Prinsip tanggap darurat bencana yakni,
1. Menghindari bahaya atau ancaman leih
lanjut
Dalam mengambil langkah aksi tanggap darurat, orang yang telibat perlu antisipasi
untuk menghindari dan meminimalkan dampak negatif yang ditimbulkan. Komponen
yang tekait yakni, bentuk bantuan kemanusiaan dan lingkungan, tidak mengabaikan
kapasitas dalam upaya bantuan dan perlindungan, pengelolaan informasi oleh
lembaga kemanusiaan dengan peka dan tepat.
2. Jaminan akses terhadap bantuan yang
bersifat imparsial
Akses terhadap bantuan kemanusiaan tidak ada diskriminasi, tidak boleh
adanya penahanan bantuan oleh kelompok yang membutuhkan serta akses yang
dimiliki lembaga kemanusiaan memenuhi standar kemanusiaan (sphere). Komponen
tekait meliputi, adanya jaminan akses bagi semua kelompok, harus selalu
melindungi dasar atas dasar hukum dalam setiap kesengajaan perilaku pengabaian
tehadap kelompok tetentu, dan tidak ada diskriminasi dan pemberian bantuan
sesuai kebutuhan.
3. Melindungi penduduk yang terkena bencana
dan kekerasan
Komponen dalam prinsip ini meliputi, adanya pengambilan langkah penting
untuk menjamin penduduk tekena bencana tidak dalam ancaman serangan dengan
upaya, pendekatan atau bantuan menghindari ancaman, menjamin penduduk yang
tidak berada dalam ancaman apabila dapat
menempatkan pada bahaya ataupun melanggar hak asasi seperti kebebasan bergerak
atau berpindah, ikut mendukung upaya penduduk pribumi untuk menjaga
keselamatan, rasa aman dan martabat.
4. Mendukung pemenuhan hak-hak asasi, akses
tehadap bantuan, dan pemulihan dari kekerasan
Komponen tekait yakni, mendukung untuk menuntut hak dan akses tehadap
bantuan pemerintah atau sumber daya lain, serta pemberian informasi bantuan,
membantu dalam mendapatkan dokumen hak mereka, serta membantu pemulihan, memberikan
dukungan masyarakat dan bantuan psikososial.
C.
Perencanaan Tanggap Darurat Bencana
Perencanaan tanggap darurat dilakukan sebagai suatu cara untuk menyamakan
tujuan oleh lembaga dalam upaya tanggap darurat.
Tahapan penyusunan rencana operasi,
1. Tindakan awal
2. Penetapan tujuan dan sasaran
3. Rapat rencana taktis
4. Persiapan rapat rencana operasi
5. Penetapan rencana operasi
6. Pelaksanaan dan pengakhiran
Rencana operasi tanggap darurat
1. Rencana evaluasi
2. Pertolongan pertama, penyelamatan,
keselamatan, dan keamanan
3. Posko bencana
4. Peralatan dan perlengkapan
5. Pemenuhan kebutuhan
D.
Penyelenggaraan Tanggap Darurat Bencana
Saat tanggap darurat, penyelenggaranaan bencana meliputi
a. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap
lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya;
b. penentuan status keadaan darurat bencana;
c. penyelamatan dan evakuasi masyarakat
terkena bencana;
d. pemenuhan kebutuhan dasar;
e. perlindungan terhadap kelompok rentan; dan
f. pemulihan dengan segera prasarana dan
sarana vital.
E.
Standar Bantuan Kemanusiaan (Sphere Project)
Falsafah Sphere didasarkan pada dua pemahaman dasar: pertama, yaitu mereka
yang terkena bencana atau konflik mempunyai hak asasi untuk hidup bermartabat
dan, oleh sebab itu berhak untuk mendapat bantuan; dan kedua, bahwa semua
langkah yang memungkinkan harus diambil untuk meringankan beban penderitaan
manusia akibat bencana atau konflik
Sphere Project merupakan serangkaian pengembangan untuk menciptakan
standar-standar kemanusiaan yang dapat digunakan bersama oleh semua pengguna
diberbagai sektor, seperti sektor air bersih, sanitasi, proporsi kebersihan,
ketahanan pangan dan gizi, hunian, pemukiman, serta bantuan nonpangan dan
kesehatan.
1. Standar Inti
Standar inti adalah standar proses dan digunakan dalam seluruh bab teknis
·
Standar Inti merupakan tujuan atau capaian dalam
kegiatannya
·
Aksi kunci, praktis yang disarankan untuk mencapai
standar minimum.
·
Indikator kunci atau sinyal menjadi ‘isyarat yang
menandai apakah sebuah standar telah terpenuhi, untuk mengukur dan menceritakan
tentang proses dan hasil dari aksi kunci. Indikator kunci terkait dengan
standar minimum, bukan aksi kunci.
· Catatan panduan, termasuk hal-hal sesuai konteks untuk
menjadi pertimbangan saat berusaha memenuhi aksi kunci dan indikator kunci,
memberikan petunjuk untuk mengatasi kesulitan-kesulitan praktis, batasan
kriteria, atau nasihat untuk prioritas dan tema/isu lintas sektor.
2.
Standar Minimum
Standar Minimum untuk sektor-sektor kunci penyelamatan dan pemenuhan
kebutuhan hidup masyarakat tekena dampak bencana:
·
Pasokan air, sanitasi, dan promosi kebersihan;
·
Ketahanan pangan dan gizi;
·
Hunian, permukiman dan bantuan nonpangan; dan
·
Kesehatan.
Referensi
Atik
Ambarwati, C. S. (2011). The Sphere Project (Terjemahan). Jakarta:
MPBI.
Dr. MG. Catur Yuantari, S. M. (2019). Manajemen Bencana:
Buku Ajar.
Jannah, E. T.
(2014). Panduan Pengelolaan Risiko Bencana Berbasis komunitas (PRBBK).
MPBI.
Komentar
Posting Komentar