MITIGASI BENCANA

A. Pengertian Mitigasi Bencana

Mitigasi merupakan upaya mengurangi kerawanan dan kerapuhan yang ditemukan dalam komunitas, baik sebelum maupun sesudah terjadi bencana (Yuantari). Mitigasi bencana ialah suatu upaya yang dilakukan dalam meningkatkan kapasitas masyarakat di kawasan rawan bencana untuk mengurangi atau menghilangkan akibat dari ancaman dan tingkat bencana. Mitigasi ancaman bencana dapat dilakukan melalui perubahan perilaku yang rentan, penataan pemukiman, peraturan-peraturan bangunan, pengaturan struktur bangunan tahan gempa dan penataan ruang dengan mitigasi bencana sebagai salah satu perspektifnya.

 

B. Tujuan Mitigasi Bencana

·       Menghindari terjadinya bencana serta mengurangi risiko/dampak yang ditimbulkan oleh bencana (korban jiwa, kerugian ekonomi, kerusakan sda, 

·         Dijadikan acuan/pedoman untuk perencanaan pembangunan).

·         Meningkatkan pengetahuan masyarakat

 

C. Jenis-Jenis Mitigasi Bencana

Mitigasi menurut Yuantari, dilihat dari sifatnya dibedakan menjadi 2, yaitu

1.      Mitigasi Pasif

a)      Penyusunan peraturan perundang-undangan

b)      Penyusunan peta bencana dan pemetaan isu.

c)      Penyusunan pedoman/standar/prosedur

d)     Penyusunan pamflet/leaflet/poster

e)      Survei/evaluasi karakteristik bencana

f)       Pengkajian/analisis risiko bencana

g)      Penganggaran partisipatif dalam muatan pendidikan daerah

h)      Pembentukan organisasi atau unit penanggulangan bencana

i)        Penguatan unit sosial di masyarakat, misalnya Forum

j)        Pengarusutamaan penganggaran partisipatif dalam perencanaan pembangunan.

 

2.      Mitigasi Aktif

a)      Persiapan dan pemasangan rambu peringatan, bahaya, larangan masuk di daerah rawan bencana, dll;

b)      Mengawasi pelaksanaan berbagai peraturan yang berkaitan dengan penataan ruang, izin mendirikan bangunan (IMB) dan peraturan lain yang berkaitan dengan kesiapsiagaan bencana.

c)      Pelatihan dasar kebencanaan bagi pegawai negeri dan penduduk.

d)     Migrasi penduduk dari daerah rawan bencana ke daerah yang lebih aman.

e)      Memberi nasehat dan meningkatkan kesadaran masyarakat.

f)       Rencana tempat penampungan darurat dan jalur evakuasi jika terjadi bencana.

g)      Pembangunan struktur yang dirancang untuk mencegah, mengamankan dan mengurangi dampak bencana, seperti tanggul, tanggul, penahan erosi pantai, bangunan tahan gempa.

 

Jenis mitigasi lainnya juga dapat diketahui menjadi:

1.      Mitigasi Struktural

Berkaitan dengan tindakan pembangunan sarana prasarana, rekayasa, perubahan fisik, dan perbaikan untuk mengurangi risiko. 

·         Memperkokoh ketahanan kontruksi bangunan 

·         Peraturan kode bangunan

·         Relokasi 

·         Modifikasi struktur bangunan 

·         Pembangunan penampungan tempat korban 

2.      Mitigasi Non-Struktural; 

Berkaitan dnegan rekayasa terhadap perilaku manusia diantaranya perubahan perilaku tehadap alam (Peraturan, penyuluhan, pendidikan)

o   Penetapan peraturan 

o   Disinsentif terhadap Kawasan yang berisiko tinggi 

o   Pengendalian kepadatan penduduk 

o   Peraturan pemanfaatan 

o   Kesadaran dan bangunan program pendidikan masyarakat 

o   Perubahan perilaku 

 

D. Perencanaan Mitigasi Bencana 

1.      Prabencana (Tidak tejadi bencana, proses mitigasi dengan penyusunan rencana penanggulangan bencana).

2.      Kesiapsiagaan Bencana/kontinjensi plan

3.      Tanggap Darurat (rencana operasional/aktivasi dari rencana kedaruratan pelaksanaan rencana kontinjensi yang telah disusun, serta adanya penyusunan rencana pemulihan (recovery plan). 

4.      Pemulihan atau Rehabilitasi dan rekonstruksi (pascabencana)

 

E. Penyelenggaraan Mitigasi Bencana 

Penyelenggaraan mitigasi bencana dalam 

https://www.pta-padang.go.id/pages/mitigasi-bencana:

·         pengenalan dan pemantauan risiko bencana; 

·         Perencanaan partisipatif penanggulangan bencana.

·         Mengembangkan budaya sadar bencana.

·         Melaksanakan prakarsa dan pengaturan penanggulangan bencana fisik dan non-fisik.

·         Identifikasi dan pengenalan sumber bahaya atau ancaman bencana.

·         Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

·         Memantau penggunaan teknologi tinggi.

·         Pengawasan Penataan Ruang dan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup

 

Penyelenggaraan mitigasi bencana dapat mengacu pada Permendagri No. 33/2006 tentang pedoman umum mitigasi bencana 

1. Pemetaan wilayah Rawan Bencana 

2. Pemantauan 

3. Penyebaran Informasi 

4. Sosialisasi dan Penyuluhan 

5. Pendidikan dan Pelatihan 

6. Peringatan Dini

 

Referensi

Yuantari, C., & Hartini, E. (t.thn.). Buku Ajar Manajemen Bencana.

https://www.pta-padang.go.id/pages/mitigasi-bencana


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSEP MANAJEMEN BENCANA

REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA